Cari di Sini

Selasa, 14 Juli 2015

Futuhul Ghaib (Bagian 61)

Syaikh Abdul Qadir AlJaelani menjelaskan, 

Setiap mukmin ragu dan waspada di kala menerima sesuatu, hingga hukum membolehkannya, sebagaimana Nabi Suci bersabda:
"Sesungguhnya, si mukmin itu waspada, sedang si munafik menyambar (segala yang datang kepadanya)."
"Seorang mukmin ragu-ragu, campakkanlah segala penyebab keragu-raguan, dan ambillah segala yang tidak menimbulkan keragu-raguan."
Seorang mukmin ragu-ragu terhadap segala makanan, minuman, pakaian, perkawinan dan segala hal, sebelum dikukuhkan oleh hukum, bila ia saleh; dikukuhkan oleh perintah batin, bila ia seorang wali; dikukuhkan oleh ma'rifat, bila ia seorang badal dan ghauts; dikukuhkan oleh tindakan-Nya, bila ia dalam keadaan fana.

Lalu datanglah keadaan, yang di dalamnya didapat segala yang datang kepada orang, perintah batin atau ma'rifat; tapi bila hal-hal ini bertentangan dengan keadaan sebelumnya, yang di dalamnya berkuasa keragu-raguan dan pemudahan, sedang pada keadaan kedua, berkuasa penerimaan dan penggunaan hal-hal yang dibutuhkan.

Datanglah keadaan ketiga, yang di dalamnya penerimaan dan penggunaan hal-hal yang diperlukan menjadi rahmat. Inilah hakikat ka-fana-an. Pada keadaan ini, sang mukmin menjadi kebal terhadap segala bencana dan pelanggaran hukum, dan segala kejahatan terjauhkan darinya, sebagaimana Allah yang Maha mulia berfirman: "Demikianlah, agar Kami palingkan darinya kemungkaran dan kekejian; sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba pilihan Kami." (QS.12:24)

Maka sang hamba menjadi terlindung dari segala pelanggaran hukum. Segala yang datang kepadanya telah terbersihkan dari segala kesulitan di dunia dan akhirat, dan demikian selaras dengan kehendak dan ridha-Nya. 

Tiada keadaan melebihi ini. Inilah tujuannya. Inilah yang dimaksudkan bagi kepala-kepala para wali besar, yang tersucikan, yang memiliki hikmah - orang yang telah mencapai ambang pintu kenabian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar